Memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban bagi para pelaku usaha kuliner di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan sertifikasi halal, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Guna meringankan beban pelaku usaha kecil, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHALAL) melalui jalur Self Declare (Pernyataan Mandiri).
Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (Self Declare)
Tidak semua usaha kuliner otomatis bisa mengikuti jalur gratis ini. Ada beberapa kriteria dasar yang harus dipenuhi:
1. Skala Usaha Mikro dan Kecil: Usaha tergolong UMK dengan modal usaha di bawah Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
2. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha): Usaha sudah terdaftar secara resmi di sistem OSS.
3. Produk Tidak Berisiko Tinggi: Bahan baku yang digunakan dipastikan halal (bukan daging olahan berisiko atau menggunakan bahan kimia rumit).
4. Proses Produksi Sederhana: Alat produksi yang digunakan bersih dan bebas dari bahan najis atau non-halal.
5. Memiliki Hasil Penjualan Tahunan (Omzet): Omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.
Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal Online
Pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIHALAL dengan alur berikut:
1. Membuat Akun di Aplikasi SIHALAL:
– Akses portal pendaftaran di ptsp.halal.go.id.
– Buat akun baru menggunakan alamat email aktif dan masukkan data NIB Anda.
2. Melengkapi Data Pelaku Usaha & Produk:
– Isi profil usaha secara lengkap.
– Masukkan daftar produk yang akan didaftarkan beserta detail bahan baku yang digunakan.
– Pastikan seluruh bahan baku yang dibeli sudah memiliki sertifikat halal atau termasuk bahan yang tidak berisiko (seperti buah segar, sayuran, air murni).
3. Mengunggah Dokumen Pendukung:
– Unggah foto proses produksi, foto produk, dan surat pernyataan mandiri halal.
4. Pendampingan PPH (Proses Produk Halal):
– Setelah berkas dikirim, Pendamping PPH lokal akan memverifikasi dan mendatangi lokasi usaha Anda untuk memastikan proses pembuatan produk sesuai standar halal.
5. Penerbitan Sertifikat Halal:
– Setelah sidang fatwa MUI menyetujui, sertifikat halal resmi akan diterbitkan oleh BPJPH dan dapat diunduh secara digital.
Kesimpulan
Sertifikasi Halal Gratis adalah kesempatan emas bagi UMKM kuliner untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar. Segera siapkan NIB dan daftar bahan baku Anda untuk mengajukan SEHALAL.


