Bagi Anda yang memproduksi makanan kering, kemasan, atau minuman skala rumah tangga, memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sangat krusial. Izin edar ini menandakan bahwa produk Anda aman dikonsumsi dan diproduksi sesuai standar higienis.
Dengan nomor PIRT yang tertera di kemasan, produk Anda dapat lebih mudah masuk ke toko ritel modern, minimarket, hingga pameran usaha.
Perbedaan PIRT dan Izin BPOM
Sering kali pemilik usaha bingung memilih antara PIRT dan izin BPOM:
– PIRT (SPP-PIRT): Diperuntukkan bagi usaha skala rumah tangga dengan risiko produk rendah hingga sedang (misal: keripik, kue kering, kopi bubuk, sambal botol dengan daya simpan di atas 7 hari). Pengurusannya ditangani oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota melalui sistem OSS.
– BPOM: Diperuntukkan bagi skala industri sedang/besar atau produk berisiko tinggi (seperti susu olahan, frozen food, makanan bayi, atau produk olahan daging basah).
Syarat Pendaftaran PIRT Terbaru
Untuk mengajukan SPP-PIRT, siapkan dokumen dan persyaratan berikut:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
2. Data Lengkap Produk: Nama produk, komposisi/bahan baku, proses pengolahan, dan jenis kemasan yang digunakan.
3. Rancangan Desain Label Kemasan: Label harus memuat nama produk, komposisi, berat bersih, nama & alamat produsen, serta tanggal kadaluarsa.
4. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP): Pemilik usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Alur Pengajuan PIRT Secara Online via OSS
1. Masuk ke Akun OSS: Login ke situs oss.go.id menggunakan akun usaha Anda.
2. Pilih Menu Pemenuhan Komitmen: Masuk ke bagian perizinan berusaha berbasis risiko dan pilih permohonan SPP-PIRT.
3. Masukkan Data Produk: Isi detail jenis pangan olahan rumah tangga yang didaftarkan.
4. Unggah Desain Rancangan Label: Pastikan rancangan label kemasan memenuhi aturan standar informasi pangan.
5. Penerbitan SPP-PIRT Otomatis: Sistem OSS akan menerbitkan nomor SPP-PIRT sementara.
6. Verifikasi & Evaluasi Dinas Kesehatan: Pihak Dinkes akan melakukan evaluasi label serta kunjungan pemeriksaan sarana produksi (pemeriksaan rumah/dapur usaha).
Kesimpulan
Mendapatkan izin PIRT kini jauh lebih cepat berkat integrasi sistem OSS dan Dinas Kesehatan. Legalitas ini menjadi jaminan kualitas yang membuat konsumen makin yakin membeli produk Anda.


